DEMAK, CN24 — Kabupaten Demak digemparkan oleh dugaan tindakan keji, provokatif, dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum Ketua Organisasi Gabungan Media dan LSM Pasopati Nusantara Jaya, berinisial E.S alias E.HK, terhadap keluarga mantan anggota organisasi tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 September 2026, dan memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, E.S alias E.HK diketahui menghubungi Riyanti, istri dari mantan anggota Pasopati bernama A.M, melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam komunikasi tersebut, oknum tersebut diduga melontarkan berbagai ujaran kebencian, fitnah, serta informasi yang berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga Riyanti dan A.M.

Tindakan ini dinilai sebagai upaya terencana untuk merusak keutamaan rumah tangga orang lain — yang dalam istilah masyarakat dikenal sebagai merusak pagar ayu — tanpa dasar yang jelas. Hal ini sangat berpotensi memicu perselisihan hingga berujung pada perpecahan rumah tangga pasangan suami-istri tersebut.

Organisasi Pasopati Nusantara Jaya di bawah kepemimpinan E.S alias E.HK sebelumnya juga telah berulang kali menjadi sorotan publik. Berbagai tindakan yang dilakukan kerap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas, Pemerintah Kabupaten Demak, hingga kalangan Aparat Penegak Hukum.

Masyarakat pun mempertanyakan motif di balik tindakan oknum tersebut yang dianggap tidak manusiawi dan sangat merugikan pihak lain, bahkan berpotensi menimbulkan konflik yang fatal. Publik berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi memberikan keadilan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *