Redaksi

CYBERNEWS24 - Portal Berita Nasional

CYBERNEWS24

Portal Berita Nasional β€’ Media Berita Nusantara β€’ Mentor Informasi Indonesia

πŸ“° Identitas Media
  • CYBERNEWS24 β€” Portal Berita Nasional
  • CYBERNEWS24 β€” Media Berita Nusantara
  • Menthor Informasi Indonesia
  • Badan Hukum: PT. DEDE MULTI MEDIA
βš–οΈ Legalitas Perusahaan
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-055242.AH.01.30.Tahun 2024
  • NPWP: 27.931.865.3-642.000
  • Sertifikat Standar: 06022300490250001
  • NIB: 1809240045519
  • PB-UMKU: 180924004551900000001
  • TDPSE Kominfo: 015609,01/DJAI.PSE/09/2024
  • KBLI: 58130
  • Akte Notaris: Yaseer Arafat, S.H., M.Kn. β€” Nomor 08, Tanggal 08 Juni 2023
🏒 Alamat Kantor

πŸ“ Kantor Pusat

CYBERNEWS24
Bumi Persada Hijau / Batara Blok L13/36, Benjeng, Gresik, Jawa Timur

πŸ“ Kantor Cabang

CYBERNEWS24
Jalan Raya 65, Purwosari, Kediri
Telp / WA: 085748938737
πŸ“ž Kontak Redaksi
Telp / WA: 085106252515 – 08883021515

🏦 Rekening Perusahaan

Bank: BCA
7355377091
a.n. Dodig Roeddy Akriyanto
πŸ‘₯ Pembina
  • PT. DEDE MULTI MEDIA
  • SIJI β€” Suara Independen Jurnalis Indonesia
  • DR Suryanto PD, S.H., M.H., M.Kn.
  • Prof. Dr. H. Suhendar, S.E., S.H., Ph.D
  • Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.
  • Brigjen Pol (Purn) Drs. Husni Thamrin
  • Pangeran Sanggau Kalbar
  • Drs. H. Gusti Arman, M.Si
πŸ›οΈ Dewan Pembina

PT. DEDE MULTI MEDIA

πŸ“° Susunan Redaksi

πŸ‘” Pimpinan & Struktur Redaksi

  • Dodig Roeddy A, MBA β€” Pimpinan Perusahaan
  • Denisa Dwi R, S.Kom. β€” Pimpinan Redaksi 1
  • Moch Ridwan β€” Pimpinan Redaksi 2
  • Pupuh Hariyono
  • Dodig Roeddy A, MBA β€” Ketua Umum
  • Dodig Roeddy A, MBA. β€” Bendahara
  • Dyah Risnaeni A, SE
  • Dika P Rahayu, S.Kom
  • Noeradi

βš–οΈ Penasehat Hukum

  • ADV. Bagus Kusuma, SH
  • ADV. Agus, SH (JTC)
  • Khairul, SH
  • Luluk Erna S, SH
  • Khoirul Soleh, SH
  • Sugianto, SH, SE, M.Ak
  • Yayat Wowor, SH
  • Dian Risandi Nusbar, SH

πŸ“‹ Sekretaris Redaksi

  • Moch. Nasrudin Maruf

πŸ–ΌοΈ Editor Gambar

  • Dika PR, S.Kom
  • Denisa DR, S.Kom
  • Ana Febri Yanti, S.Kom

πŸ“ Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil)

  • Dwi Prasongko β€” Jawa Timur
  • M. Supadi β€” Jawa Tengah
  • Salam Pranata β€” Sumatera Utara
  • Rayali Lingga β€” Aceh
  • Syafri β€” Bengkulu
  • Peru β€” Kalimantan Barat
  • Asmuni Kuang β€” Sumatera Selatan (Kaperwil Palembang)
  • Sirlani (Wartawan) β€” Sumatera Selatan
  • Asdar β€” Kalimantan Timur
  • Yudha β€” Jawa Barat

πŸŽ“ Staf Ahli

  • Dwi Prasangko
  • Abah Ridw
  • MYAD Silalahi
  • Husein Rizal
  • Syaeful Rahmat
  • Rahmat M

🎀 Koordinator Liputan

  • Dwi Prasongko
  • Moch. Ridwan
  • Kancil
  • Yudha
  • Deden Darmawan
  • Caplin
βš–οΈ Divisi Hukum dan Pembina
  • ADV. Bagus Kusuma, SH
  • ADV. Agus, SH (JTC) β€” Jaga Tatanan Cakra
  • Khairul, SH
  • Luluk Erna S, SH
  • Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal, SH, MH, LL.M., Ph.D
  • Prof. Suhendar, SE, SH
  • Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih, SH, MH
  • Rohmat Selamat, SH, M.Kn.
  • Eddy Dharmawanto, SH
  • ADV. Dr (c) AY Firdaus, SH, MH
  • Brigjen Pol (Purn) Drs. Husni Thamrin
  • Sultan Sanggau Kalbar
  • Drs. H. Gusti Arman, M.Si
  • Sultan Pontianak IX
  • Sultan Syarif Melvin, SH
βš–οΈ Dewan Ahli Pengkajian dan Penelitian Hukum, Tata Negara, Pidana dan Perdata

πŸ‘¨β€βš–οΈ Dewan Ahli Hukum

  • Dr. Sufiarina, SH, M.Hum.
  • Rohmat Selamat, SH, M.Kn.
  • F. Rosyih Pamudji, SH, MH
  • Sugianto, SH, SE, M.Ak
  • Yayat Wowor, SH
  • Dian Risandi Nusbar, SH
  • Dr (c) Kamal Sugandi, SH, MH
  • Fajar Taufiq Hidayat, SH

βš–οΈ Pengkajian & Penelitian

  • M. Zaenal Arifin, SH
  • Rangga G Riftyan, SH
  • Fadilah, SH β€” LBH Awalindo
  • Ari Imam Basuki, SH (Jawa Tengah)
  • Joko, SH
  • Ir. A. Rafiuddin, SH (Sulawesi Selatan)
  • Gusti Ramadhani, SH (Sumatera Utara)
  • Akhlan, SH
🀝 Penasehat Tim Wilayah Kerja
  • Adv. Bagus Kusuma, SH
  • Dwi Prasongko
  • Khairul, SH
  • Luluk Erna S, SH
πŸ“œ Pernyataan Keabsahan dan Tanggung Jawab

Nama-nama yang tercatat dalam susunan redaksi ini benar merupakan Tim CYBERNEWS24 β€” PT. DEDE MULTI MEDIA.

Pimpinan Redaksi Cabang bertanggung jawab di wilayah kerjanya masing-masing terhadap hukum yang berlaku serta wajib mematuhi peraturan perusahaan.

Bila di kemudian hari Pimpinan Redaksi Cabang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana KUHP dan Undang-Undang ITE, atau pelanggaran hukum baik disengaja maupun tidak, maka yang dianggap bertanggung jawab sepenuhnya.

πŸ“° Komite Jurnalistik

Dengan ini kami segenap jurnalistik cybernews24.co.id menaati dan mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, serta fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam membantu menegakkan hukum.

βš–οΈ Landasan Hukum Peliputan

1. Tindak Pidana Korupsi

  • UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

2. Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014: badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan secara sah.

Larangan itu meliputi larangan yang melampaui batas, larangan mencampuradukkan izin, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

3. Perlindungan Konsumen dan Pangan

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK.

Perlindungan ini disebutkan juga dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang tindakan terhadap bahan pengawet makanan.

4. Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan konservasi, pengangkutan, penampungan, pengiriman, transmisi, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, malwarean, penyekapan, pemalsuan, penipuan, menutupi kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh pembelian dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi.

5. Perdagangan dan Penimbunan Barang

UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan berisi larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

6. Narkotika

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 membedakan narkotika dalam 3 golongan:

  • Golongan I β€” berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Golongan II β€” berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun kegunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta mengembangkan ilmu pengetahuan.
  • Golongan III β€” berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2:

  • Pengedar narkotika β€” orang yang secara melawan hukum memproduksi, menjual, mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir), dan melakukan peredaran gelap narkotika.
  • Pengguna narkotika β€” dibedakan menjadi pecandu narkotika (memiliki ketergantungan fisik maupun psikologis) dan penyalah guna narkotika (secara melawan hukum aktif menggunakan narkotika).

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam Pasal 111, 112, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan sanksi kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta pidana denda maksimal Rp10.000.000.000.

Hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam Pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan pidana denda maksimal Rp10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan ketergantungan terhadap narkotika.

7. Minyak dan Gas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

Masyarakat dilarang membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali.

8. Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Pasal 386 ayat (1) KUHP: β€œBarangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, diancam penjara selama-lamanya empat tahun.”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a: pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan-undangan.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1): sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat meninggal setelah mendapat izin edar.

Pasal 197 pidana yang mengatur penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar.

πŸ”Ž Ketentuan Pelaksanaan Tugas Jurnalistik

Dalam menjalankan tugas jurnalistik serta investigasi, seluruh anggota cybernews24.co.id wajib pro aktif melaporkan ke Pimpinan Redaksi dan Kaperwil atau penasehat hukum di wilayah masing-masing secara rahasia.

πŸ“‹ Peraturan Perusahaan Media
Peraturan untuk diketahui dan ditaati semua wartawan/jurnalis yang resmi menjadi mitra PT. DEDE MULTI MEDIA β€” Tahun 2024.

PT. DEDE MULTI MEDIA tidak mengizinkan segala macam aktivitas yang melanggar hukum bagi jurnalis/wartawan.

🚫 Tidak Boleh Terlibat

  1. Narkotika
  2. Pemerasan / pungli
  3. Penipuan / Peny
  4. Mengopi berita tanpa ada izin sumbernya
  5. Menylahgunakan nama PT. DEDE MULTI MEDIA untuk kepentingan golongan, unsur politik, atau kelompok apa pun
  6. Mengirimkan berita ke media berbeda yang telah tayang online di cybernews24.co.id
  7. Melanggar Undang-Undang ITE
  8. Melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
  9. Mengeluarkan proposal atas nama PT. DEDE MULTI MEDIA. Perusahaan tidak mengizinkan pihak mana pun mengeluarkan proposal atas nama PT. DEDE MULTI MEDIA dan tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu.

πŸ“Œ Petunjuk

  1. Menjalin kerja sama/bermitra dengan advokat/pengacara di wilayah kerja masing-masing.
  2. Menjalin kerja sama/bermitra dengan POLRI/TNI/Pemerintah.
  3. Bergabung dengan PWRI dan mengikuti program sertifikasi profesi di wilayah masing-masing.
  4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik, wartawan/jurnalis yang bergabung dengan media akan dinonaktifkan atau dikeluarkan sebagai peringatan atau penghentian resmi.
πŸ›οΈ Organisasi & Mitra Media
πŸ† Dokumentasi & Afiliasi Media