BANYUWANGI, CN24 — Kasus dugaan narkotika yang menyeret anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra, Asrila DR, bersama anggota DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali, menjadi ujian serius bagi komitmen lembaga legislatif terhadap penegakan hukum dan kehormatan wakil rakyat.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Suwito, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan memberikan perlindungan apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan Asrila DR.

Suwito menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. Menurutnya, sebelum persoalan ini mencuat, Asrila DR tidak memiliki catatan buruk yang menjadi perhatian BK terkait pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPRD.

“Kami sangat menyesal. Selama ini tidak ada catatan buruk atas kinerja beliau, baik di partai maupun dalam tugas sebagai wakil rakyat. Namun hal itu tidak menjadi alasan untuk menutupi atau mengabaikan persoalan hukum yang sedang berjalan,” tegas Suwito.

Ia menekankan bahwa status sebagai anggota DPRD bukanlah bentuk kekebalan terhadap proses hukum. Sebaliknya, jabatan sebagai wakil rakyat membawa konsekuensi berupa tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat.

“Amanah rakyat tidak bisa ditawar. Jabatan ini bukan kekebalan, melainkan tanggung jawab. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BK DPRD Banyuwangi, lanjut Suwito, juga telah membangun komunikasi dengan jajaran Partai Gerindra, mulai tingkat provinsi hingga pusat. Namun, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan maupun menjatuhkan sanksi sebelum proses hukum memberikan kepastian mengenai perkara tersebut.

“Kami tidak akan main hakim sendiri, tetapi kami juga tidak akan diam. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hasil penyelidikan dan proses hukum itulah yang nantinya menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Suwito.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian diperlukan agar setiap tindakan lembaga tidak didasarkan pada asumsi ataupun tekanan opini publik. Namun, apabila aparat penegak hukum nantinya menyatakan adanya pelanggaran yang terbukti secara hukum, BK DPRD Banyuwangi akan menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur yang memegang mandat sebagai wakil rakyat. Persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan individu yang bersangkutan, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Suwito memastikan proses tersebut akan menjadi perhatian BK DPRD Banyuwangi.

“Kebenaran harus terungkap. Kami akan menghormati seluruh proses hukum dan menjadikan hasilnya sebagai dasar untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan. Tidak ada perlindungan terhadap pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Coco)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *