JOMBANG, CN24 — Polemik yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Kaswari, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan terkait dugaan persoalan gabah senilai Rp258 juta, komunikasi antara pemerintah desa dan insan pers, serta pemberitaan salah satu media online.
Persoalan tersebut berkembang setelah sejumlah wartawan menyampaikan keberatan atas respons kepala desa ketika dimintai keterangan mengenai persoalan yang melibatkan salah seorang warga. Mereka juga mempertanyakan akurasi dan keberimbangan pemberitaan media online kabarjagat.id yang dinilai belum menggambarkan secara utuh kronologi kejadian berdasarkan versi mereka.
Polemik ini memunculkan pentingnya keterbukaan informasi, verifikasi fakta, serta komunikasi yang profesional antara pemerintah desa dan insan pers. Namun, seluruh tuduhan dan perbedaan keterangan yang muncul perlu diuji melalui konfirmasi langsung dan bukti pendukung sebelum ditarik menjadi kesimpulan.
Dugaan Persoalan Gabah Rp258 Juta, Wartawan Minta Klarifikasi Pemerintah Desa
Persoalan pertama berkaitan dengan Moh. Eko Siswanto, warga Dusun Pedes RT 010 RW 006, Desa Sukorejo, yang disebut-sebut terlibat dalam perkara gabah milik Suliswati, warga Lamongan.
Berdasarkan keterangan sejumlah wartawan, Eko diduga terlibat dalam perkara yang mereka sebut sebagai dugaan penipuan dan penggelapan empat rit gabah, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp258 juta.
Mereka juga menyampaikan bahwa Suliswati telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Lamongan dan terdapat surat pemanggilan terhadap Eko. Meski demikian, informasi mengenai laporan polisi, isi surat pemanggilan, nilai kerugian, serta status penanganan perkara tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.
Berangkat dari informasi tersebut, sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan Kaswari selaku kepala desa. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan yang melibatkan warganya dan, apabila memungkinkan, membantu memfasilitasi komunikasi sesuai kewenangannya.
Menurut keterangan wartawan yang mengikuti pertemuan itu, Kaswari menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui persoalan tersebut karena masih tergolong baru menjabat sebagai kepala desa. Ia juga disebut menegaskan bahwa penanganan perkara merupakan kewenangan aparat kepolisian.
Perbedaan pandangan muncul terkait harapan wartawan terhadap peran pemerintah desa dalam merespons persoalan tersebut. Namun, perlu dipahami bahwa penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan peran pemerintah desa perlu dijalankan sesuai tugas dan kewenangannya.
Pernyataan soal Tamparan terhadap Wartawan Dipersoalkan
Selain persoalan gabah, perhatian juga tertuju pada keterangan mengenai pernyataan Kaswari dalam pertemuan dengan sejumlah awak media.
Menurut seorang wartawan berinisial S, Kaswari disebut pernah mengaku menampar atau memukul wartawan karena pemberitaan yang pernah ditujukan kepadanya.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antara pejabat publik dan insan pers dalam menjalankan fungsi masing-masing. Namun, pernyataan yang disebut sebagai pengakuan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung kepada Kaswari untuk memastikan konteks, maksud, dan kebenaran informasi yang disampaikan.
S menilai, perbedaan pandangan antara pejabat publik dan wartawan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan mekanisme yang berlaku.
“Seharusnya kepala desa bisa menjadi mitra insan pers dalam penyampaian informasi, edukasi masyarakat, serta pengawasan kebijakan publik. Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, sebaiknya diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme yang berlaku,” ujar S.
Dalam praktik jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan juga memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, atau menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia.
Karena itu, dugaan tindakan terhadap wartawan maupun konteks pernyataan yang dipersoalkan perlu ditelusuri berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan Kabarjagat.id Dipersoalkan, Wartawan Soroti Akurasi dan Keberimbangan
Polemik berikutnya berkaitan dengan pemberitaan media online kabarjagat.id yang menurut sejumlah wartawan belum menggambarkan secara utuh persoalan gabah dan kronologi pertemuan dengan kepala desa.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penyebutan perkara sebagai persoalan utang-piutang. Menurut versi sejumlah wartawan, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan gabah.
Perbedaan penyebutan itu dinilai penting karena dapat memengaruhi pemahaman pembaca terhadap duduk perkara. Meski demikian, penentuan karakter hukum suatu peristiwa tidak dapat hanya didasarkan pada pendapat salah satu pihak, melainkan perlu merujuk pada fakta, dokumen, dan perkembangan penanganan perkara oleh aparat berwenang.
Sejumlah wartawan juga mempertanyakan nominal kerugian serta proses verifikasi informasi sebelum berita dipublikasikan. Mereka berharap pemberitaan yang melibatkan beberapa pihak didasarkan pada konfirmasi terhadap sumber-sumber relevan, sehingga informasi yang diterima masyarakat lebih lengkap dan berimbang.
Salah seorang wartawan turut menyebut rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi pertemuan dapat menjadi bahan untuk membantu memperjelas kronologi pembicaraan. Ia juga membantah adanya permintaan ataupun penerimaan uang dari kepala desa dalam pertemuan tersebut.
“Kami berharap persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti dan kronologi yang sebenarnya. Jangan sampai perbedaan informasi justru memicu kesalahpahaman di antara sesama wartawan,” ungkapnya.
Keterangan mengenai rekaman CCTV dan bantahan terkait uang tersebut masih perlu didukung bukti yang relevan apabila dijadikan dasar pemberitaan lebih lanjut. Demikian pula, dugaan pemberitaan sepihak maupun tudingan adanya upaya mengadu domba antarinsan pers tidak semestinya disimpulkan sebelum pihak terkait memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Hingga informasi ini disusun, tanggapan langsung dari Agus selaku wartawan kabarjagat.id mengenai keberatan tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima penulis.
Kode Etik Jurnalistik Menjadi Acuan Penyelesaian
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dan perusahaan pers wajib berpedoman pada prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan independensi.
Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sekaligus mengatur hak jawab dan hak koreksi. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, persoalan dapat diajukan melalui mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Penilaian terhadap suatu pemberitaan semestinya dilakukan dengan memeriksa materi berita, proses verifikasi, tanggapan pihak terkait, dan bukti pendukung.
Adapun legalitas serta status perusahaan pers perlu diperiksa berdasarkan data resmi dan kriteria yang berlaku. Penilaian tersebut tidak seharusnya hanya didasarkan pada dugaan atau perbedaan pendapat antarindividu.
Wartawan Berencana Menyampaikan Persoalan kepada Pihak Terkait
Sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut, sejumlah wartawan menyatakan berencana meminta klarifikasi kepada Camat Perak dan Bupati Jombang. Mereka juga berencana menyampaikan persoalan melalui mekanisme yang sesuai kepada Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan terkait.
Langkah tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memperjelas kronologi, menguji informasi yang berkembang, serta mencegah munculnya tuduhan yang belum didukung bukti memadai.
Penyelesaian melalui jalur komunikasi dan mekanisme resmi dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Seluruh pihak perlu diberikan kesempatan yang setara untuk menjelaskan posisi dan keterangan masing-masing.
Hingga naskah ini disusun, konfirmasi langsung dari Kaswari terkait dugaan pernyataan mengenai tamparan atau pemukulan terhadap wartawan, serta tanggapan Agus selaku wartawan kabarjagat.id, belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima penulis.
Oleh karena itu, ruang klarifikasi bagi kedua pihak tetap terbuka dan perlu diupayakan sebelum penilaian lebih jauh disampaikan kepada publik.
Mengedepankan Bukti dan Klarifikasi, Bukan Saling Menuding
Polemik di Desa Sukorejo menjadi pengingat bahwa hubungan antara pemerintah desa dan insan pers perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, saling menghormati, serta berlandaskan aturan.
Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan kontrol sosial. Pemerintah desa, pada saat yang sama, memiliki hak untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat atau belum lengkap.
Perbedaan pandangan seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat verifikasi, bukan untuk membangun kesimpulan sebelum fakta diperiksa. Setiap tuduhan perlu didukung bukti, sementara setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan perlu memperoleh kesempatan memberikan tanggapan.
Pada akhirnya, penyelesaian polemik ini membutuhkan konfirmasi langsung, pemeriksaan dokumen yang relevan, serta penggunaan mekanisme yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa terseret dalam tuduhan yang belum terbukti.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan yang tersedia dari pihak wartawan. Dugaan mengenai perkara gabah, pernyataan kepala desa, kronologi pertemuan, dan keberatan atas pemberitaan media lain masih memerlukan verifikasi. Dokumen laporan kepolisian, surat pemanggilan, rekaman CCTV, serta materi pemberitaan yang dipersoalkan perlu diperiksa. Klarifikasi dari Kaswari, Agus selaku wartawan kabarjagat.id, dan pihak-pihak lain yang relevan perlu diupayakan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Suwono)
