PALEMBANG, CN24 — Polda Sumatera Selatan memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah pencegahan terpadu, pemadaman, serta penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah. Dari total 58 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 17 laporan masuk dalam kluster korporasi dan tersebar di tujuh kabupaten rawan karhutla.
Perkembangan penanganan tersebut dipaparkan dalam kegiatan yang dipimpin Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026). Paparan itu mencakup perkembangan penyidikan, strategi pencegahan, upaya pemadaman melalui jalur darat dan udara, hingga penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait karhutla.
Berdasarkan data yang disampaikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel bersama 17 Polres jajaran menangani 58 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, 17 laporan masuk dalam kluster korporasi yang menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam peristiwa karhutla.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memasang garis polisi dan melakukan penyegelan terhadap area konsesi yang diperkirakan mencapai 620,62 hektare. Area tersebut berkaitan dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Langkah penyegelan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penyidikan dan mengamankan lokasi yang berkaitan dengan perkara. Meski demikian, penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti, hasil penyidikan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gunakan Pendekatan Ilmiah dalam Penyidikan
Untuk memperkuat pembuktian, Polda Sumsel menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari kalangan akademisi, termasuk IPB University.
Pendekatan tersebut dilakukan guna mendukung analisis ilmiah terhadap kondisi lahan, karakteristik lingkungan, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla. Dengan demikian, proses penyidikan diharapkan berjalan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain mendalami aspek pidana, penyidik juga memeriksa pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran oleh perusahaan. Pemeriksaan meliputi kesiapan menara pemantau, ketersediaan embung air, hingga kesiapan regu pemadam kebakaran internal.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya menilai kesiapan pelaku usaha dalam mencegah dan menangani kebakaran di area pengelolaan masing-masing. Kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan karhutla dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran berulang, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilaksanakan secara cermat dengan mengedepankan profesionalitas dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum dalam penanganan karhutla harus dilaksanakan secara profesional, dengan mengedepankan ketelitian dalam pembuktian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah kebakaran berulang, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Perkuat Sinergi dan Pencegahan Karhutla
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam memperkuat pencegahan, mempercepat respons terhadap kebakaran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
“Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait untuk mendukung penanganan karhutla. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Ke depan, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan terus mengoptimalkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas (hotspot) guna mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan di lapangan sekaligus menekan risiko meluasnya kebakaran.
Melalui kombinasi penegakan hukum berbasis bukti ilmiah, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, serta pencegahan berkelanjutan, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
Narasumber: Bidhumas Polda Sumsel
Pewarta: Sirlanilubay | CN24 Nasional
